Kamis, 17 April 2014

HAK PILIH KEDAULATAN RAKYAT DALAM PEMILU

Nama  : Mayda Afifah Sari
Kelas   : 2EA26
Npm    : 14212502
Tema  : Hak pilih Warga Negara

Tugas 1

HAK PILIH KEDAULATAN RAKYAT DALAM PEMILU
Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu, mempunyai hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.Hak pilih aktif adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.  Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Telah berusia 17 tahun/sudah menikah
2. Terdaftar sebagai pemilih bukan bekas anggota PKI atau ormas-ormasnya, tidak terlibat langsung/tidak langsung G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
3. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
4. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. Persyaratan yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :
1. WNI yang berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis, serendah-rendahnya tamat sekolah lanjutan pertama atau yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, dan reformasi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengembangkan Amanat Penderitaan Rakyat.
4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, PKI termasuk anggota masanya.
5. Bukan seorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam gerakan “kontra reformasi” G30S/PKI atau organisasi yang terlarang lainnya.
6. Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya.
7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pe milihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.