Nama : Mayda
Afifah Sari
Kelas : 2EA26
Npm : 14212502
Tema : Hak pilih
Warga Negara
Tugas 1
HAK
PILIH KEDAULATAN RAKYAT DALAM PEMILU
Setiap
warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu, mempunyai hak pilih aktif
maupun hak pilih pasif.Hak pilih aktif adalah setiap warga negara yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk
dalam suatu badan perwakilan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.
Telah berusia 17 tahun/sudah menikah
2.
Terdaftar sebagai pemilih bukan bekas anggota PKI atau ormas-ormasnya, tidak
terlibat langsung/tidak langsung G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
3.
Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
4.
Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak
pidana dan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
5.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hak
pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan.
Persyaratan yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :
1.
WNI yang berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis, serendah-rendahnya tamat
sekolah lanjutan pertama atau yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan dan atau kenegaraan.
3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada proklamasi 17
Agustus 1945, UUD 1945, dan reformasi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk
mengembangkan Amanat Penderitaan Rakyat.
4.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang, PKI termasuk anggota masanya.
5.
Bukan seorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam gerakan “kontra
reformasi” G30S/PKI atau organisasi yang terlarang lainnya.
6.
Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya.
7.
Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan
ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Di
dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu
UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga
harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya
kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia),
tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang
demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan
umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak
demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh
negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan
umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek
kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham
demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta
pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum
(general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga
negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak
asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin
terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal
ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat
di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pe milihan
umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin
terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum
tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga
pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu
sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi
yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan
perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang
telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai
aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu
melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai
akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil,
sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Selain
mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan
adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada
warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kedua
ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat
bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak
memilihnya.
Penyelenggaraan
pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana
demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara
proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan
legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat.
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan
pemerintahan yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar