Selasa, 21 Juni 2016

WAWANCARA BISNIS USAHA KECIL MENENGAH (UKM)

Nama : Mayda Afifah Sari
Npm  : 14212502
Kelas : 4EA26
Matkul : B.inggris bisnis 2


Ø Profil Objek
Salon Maharani was established on February 6, 1996 domiciled in Denma Building at Jalan Raya Hankam Cilankap Headquarters Air Force, East Jakarta. At its inception, Salon holder is Ms. Puspa Dewi Maharani. At that time he had two salon employees one of which is named Ms. Sulastri who have cooperated with Ms. Puspa Dewi. Then in 2005, Ms. Puspa Dewi Salon move the switch holder to Ms. Sulastri ie one employee trust. Salon Maharani is open every Monday - Friday, from 08.00 - 15.00 pm. And since it is located inside the building Denma, Headquarters Air Force, only open on weekdays only and holidays salon does not operate.
Every business must have a vision and mission, Maharani Salon's business vision and mission to become the best salon and prioritize customer satisfaction by providing good service to consumers.

Ø Organizational Structure
          The organizational structure is in Salon Maharani and consists of:
a. Owner
Is a person who has the duty and the responsibility to lead, manage, and supervise Salon Maharani as well as major shareholders on this venture as an owner with the benefits and risks.
b. employee
Is the person in charge to serve its customers, such as cutting hair, cream bath and others according to customer demand.
c. Cashier
Is the person in charge of administration and finance at the salon Maharani.

Ø List and Maintenance Costs in Salon Maharani
The list price of care / service disalon Maharani is as follows:
Jasa Yang Ditawarkan
Harga
Gunting
Rp. 30.000,-
Facial
Rp. 50.000,-
Creambath
Rp. 50.000,-
Cuci Blow
Rp. 50.000,-
Cuci Catok
Rp. 25.000,-
Masker
Rp. 50.000,-
Hair Spa
Rp. 50.000,-
Cat Rambut
Rp. 50.000, - Rp. 150.000,-
Toning
Rp. 100.000, - Rp. 200.000,-
Kriting
Rp. 70.000, - Rp. 100.000,-
Refleksi
Rp. 50.000,-
Manicure / Pedicure
Rp. 60.000,-
Lulur
Rp. 80.000,-
Pijit
Rp. 50.000,-
Totok Wajah
Rp. 50.000,-
Smoothing
Rp. 150.000,-  Rp. 300.000
Make-up
Rp. 75.000,-
Sanggul
Rp. 75.000,-


Senin, 18 April 2016

ABSTRACTION

NAMA : Mayda Afifah Sari
Kelas     : 4EA26
Npm      : 14212502
Tugas    : B.Inggris Bisnis 2#

ABSTRACTION

Mayda Afifah Sari
SALON SERVICES EFFECT ON THE LEVEL OF CUSTOMER SATISFACTION IN SALON MAHARANI
PI.Jurusan Management, Faculty of Economics, University Gunadarma, 2015
Keywords: Salon Services, Customer Satisfaction Level
(V + 70 + Appendix)
The purpose of this study was to analyze Salon Services to Customer Satisfaction Level at Salon Maharani. And the main concern in the research services of this salon is the level of customer satisfaction in the salon empress.
Consumer satisfaction is feeling happy or disappointed someone as a result of the comparison between the achievements or products are perceived and expected. So that the empress salon organizers must pay attention to things that might be satisfy customers from various terms of services and products that are used disalon.
Through 100 respondents and 13 questions based on five dimensions of service quality, the importance of the results of the analysis which shows the factors that influence customer satisfaction and outlined by the pie chart. Based on the analysis and discussion that has been conducted, the results of studies suggest that service quality has an influence on consumer satisfaction empress salon. Quality of service salon empress consisting of five dimensions: reliability, responsiveness, assurance, empathy, and tangible to customer satisfaction is good (satisfied) with a value of 389.30.


Bibliography (2000-2009)

Jumat, 25 Maret 2016

KULINER GADO-GADO KHAS JAKARTA DAN JAWA BARAT

Nama : Mayda Afifah Sari
Kelas : 4EA26
Npm  : 14212502
Matkul : b.inggris bisnis 2#
KULINER GADO-GADO KHAS JAKARTA DAN JAWA BARAT


     Gado-gado is a traditional Indonesian food that comes from the island of Java that is especially Jakarta and West Java. Originally hodgepodge words not in the dictionary or from b.betawi b.indonesia. Betawi traditional foods origin is indeed very easy to find in the city of Jakarta. Very delicious taste of this hodgepodge peanut souce that is typical in the tongue of Indonesia. And the food is much-loved by the entire Indonesian society. And very fair if the food hodgepodge already spread all over diIndonesia. And most people sell this hodgepodge by a street just by using them in a way wheelbarrow mangakal or around the housing around the complex.
      And in this hodgepodge contents only in the form of vegetables such as spinach, potatoes, beans / chickpeas, cabbage, Brussels sprouts, carrots, eggs, cucumber (do not boil), melinjo, and crackers. Then spice contained therein is no recipe with 3 lime leaves so fragrant, 3 stalks lemongrass, 200ml water, 400ml coconut milk, then seasoning mashed only peanuts fried in advance so as not to feel raw, garlic, onion, brown sugar, soy sauce sweet and salt.
     From ancient times until today these foods can not be erased. And not the least expensive place restaurant provides a menu hodgepodge like this. The food is also very suitable for people who like vegetarian because there is a lot of vegetables in this meal. In this healthy food does not have fat content results that much apart from crackers or garlic fries because they contain oil. But do not worry this will not affect your body to diet.
     Okay so the story of Indonesian origin kulineran hopefully be an inspiration to sell or make it at home as well as eating a diet menu. Anyway Indonesian food is TOP. Many Indonesians who have the typical menu of food in various regions respectively.











Kamis, 21 Januari 2016

Contoh Etika Dalam Berwirausaha

Nama   : Mayda Afifah Sari
Kelas    : 4EA26
Npm     : 14212502
Matkul : Etika Bisnis

            Etika wirausaha adalah prinsip – prinsip atau pandangan – pandangan dalam kegiatan bidang wirausaha dengan segala persoalannya untuk mencapai suatu tujuan serta melaksakan nilai – nilai yang bermanfaat meningkatkan kehidupan usaha sehari –hari.
Etika wirausaha meliputi beberapa aspek berikut.
a.       Wirausaha adalah tugas mulia dan kebiasaan baik, artinya wirausaha bertugas mewujudkan suatu kenyataan hidup berdasarkan suatu kebiasaan yang baik di dalam berwirausaha.
b.      Menempa pikiran untuk maju, artinya wirausaha melatih membiasakan diri untuk berprakasa baik bertanggung jawab, dan percaya diri untuk dapat mengerjakan kebaikan, dan meningkatkan daya saing, serta daya juang untuk mempertahankan hidup dari prinsip- prinsp berwirausaha.
c.       Kebiasaan membentuk watak, artinya wirausaha berdaya upaya untuk membiasakan diri berpikir, bersikap mental untuk berbuat maju, berpikir terbuka secara baik, bersih, dan teliti.
d.      Membersihkan diri dari kebiasaan berpikir negatif, artinya wirausaha harus berusaha dan berdaya upaya meninggalkan dan membersihkan diri dari kebiasaan cara berpikir, sikap mental yang tidak baik, seperti menyakiti orang lain dan menjauhkan diri dari sikap selalu menggantungkan pada kemujuran nasib.
e.       Kebiasaan berprakarsa artinya seorang wirausaha harus membiasakan diri untuk mengembangkan dalam berprakarsa dalam kegiatan pengelolaan usaha sehingga dapat memberikan saran – saran yang baik dan menolong kepada dirinya sendiri.
f.       Kepercayaan kepada diri sendiri, artinya seorang wirausaha harus percaya kepada diri sendiri, yaitu memiliki keyakinan dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta dapat meningkatkan nilai – nilai kehidupan di dalam berwirausaha.
g.      Membersihkan hambatan buatan sendiri, artinya seorang wirausaha harus berusaha membebaskan diri dari hambatan – hambatan adanya produk buatan sendiri. Seorang wirausaha jangan memiliki pikiran ragu – ragu, merasa takut, dan merasa rendah diri terhadap hasil produk buatan sendiri.
h.      Memiliki keinginan, daya upaya, dan perencanaan, artinya seorang wirausaha harus memilliki kemauan, serta daya upaya untuk mengetahui kemampuan dalam hidupnya, cara merencanakan dalam mengejar cita – cita dan mengembangkan usahanya yang berhasil berdasarkan prinsip – prinsip kewirausahaan.
Suatu kegiatan haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma ini digunakan agar para pengusaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usaha yang telah dijalankan memperoleh simpati dari berbagai pihak. Pada akhirnya, etika tersebut ikut membentuk pengusaha yang bersih dan dapat memajukan  serta membesarkan usaha yang dijalankan dalam waktu yang relatif lebih lama.
Dalam etika berusaha perlu ada ketentuan yang mengaturnya. Adapun ketentuan yang diatur dalam etika wirausaha secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Sikap dan prilaku seorang pengusaha harus mengikuti norma yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat.
2.      Penampilan yang ditunjukan seseorang pengusaha harus selalu apik, sopan, terutama dalam menghadapi situasi atau acara-acara tertentu.
3.      Cara berpakain pengusaha juga harus sopan dan sesuai dengan tempat dan waktu yang berlaku.
4.      Cara berbicara seorang pengusaha juga mencerminkan usahanya, sopan, penuh tata krama, tidak menyinggung atau mencela orang lain.
5.      Gerak-gerik pengusaha juga dapat menyenangkan orang lain, hindarkan gerak-gerik yang dapat mencurigakan.
Kemudian, etika atau norma yang harus ada dalam benak dan jiwa setiap pengusaha adalah sebagai berikut :
1.      Kejujuran
Seorang pengusaha harus selalu bersikap jujur, baik, dalam berbicara maupun bertindak. Jujur ini perlu agar berbagai pihak percaya terhadap apa yang akan dilakukan. Tanpa kejujuran, usaha tidak akan maju dan tidak di percaya konsumen atau mitra kerjanya.
2.      Bertanggung Jawab
Pengusaha harus bertangungjawab terhadap segala kegiatan yang dilakukan dalam bidang usahanya. Kewajiban terhadap berbagai pihak harus segera diselesaikan. Tanggung jawab tidak hanya terbatas pada kewajiban, tetapi juga kepada seluruh karyawannya, masyarakat dan pemerintah.
3.      Menepati Janji
Pengusaha dituntut untuk selalu menepati janji, misalnya dalam hal pembayaran, pengiriman barang atau penggantian. Sekali seorang pengusaha ingkar janji hilanglah kepercayaan pihak lain terhadapnya. Pengusaha juga harus konsisten terhadap apa yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya.
4.      Disiplin
Pengusaha dituntut untuk selalu disiplin dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usahanya, misalnya dalam hal waktu pembayaran atau pelaporan kegiatan usahanya.
5.      Taat Hukum
Pengusaha harus selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku, baik yang berkaitan dengan masyarakat ataupun pemerintah. Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan telah dibuatkan berakibat fatal dikemudian hari. Bahkan, hal itu akan menjadi beban moral bagi pengusaha apabila tidak diselesaikan segera.
6.      Suka Membantu
Pengusaha secara moral harus sanggup membantu berbagai pihak yang memerlukan bantuan. Sikap ringan tangan ini dapat ditunjukan kepada masyarakat dalam berbagai cara. Pengusaha yang terkesan pelit akan dimusuhi oleh banyak orang.
7.      Komitmen dan Menghormati
Pengusaha harus komitmen dengan apa yang mereka jalankan dan menghargai komitmen dengan pihak-pihak lain. Pengusaha yang menjungjung komitmen terhadap apa yang telah diucapkan atau disepakati akan dihargai ol;eh berbagai pihak.
8.      Mengejar Prestasi
Pengusaha yang sukses harus selalu berusaha mengejar prestasi setinggi mungkin tujuannya agar perusahaan dapat terus bertahan dari waktu ke waktu. Prestasi yang berhasil dicapai perlu terus ditingkatkan. Disamping itu, perusaha juga harus tahan mental tidak mudah putus asa terhadap berbagai kondisi dan situasi yang dihadapi.
Etika yang berlakukan oleh pengusaha terhadap berbagai pihak memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan etika tersebut harus sejalan dengan tujuan perusahaan. Di samping memiliki tujuan, etika juga sangat bermanfaat bagi perusahaan apabila dilakukan secara sungguh-sungguh. Berikut ini beberapa tujuan etika yang selalu ingin dicapai oleh perusahaan :
1.      Untuk persahabatan dan pergaulan
Etika dapat meningkatkan keakraban dengan karyawan, pelanggan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Suasana akrab akan berubah menjadi persahabatan dan menambah luasnya pergaulan. Jika karyawan, pelanggan, dan masyarakat menjadi akrab, segala urusan akan menjadi lebih mudah dan lancar.
2.      Menyenangkan orang lain
Sikap menyenangkan orang lain merupakan sikap yang mulia. Jika kita ingin dihormati, kita harus menghormati orang lain. Menyenangkan orang lain berarti membuat orang menjadi suka dan puas terhadap pelayanan kita. Jika pelanggan merasa senang dan puas atas pelayanan yang diberikan, diharapkan mereka akan mengulangnya kembali suatu waktu.
3.      Membujuk pelanggan
Setiap calon pelanggan memiliki karakter tersendiri. Kadang-kadang seorang calon pelanggan perlu dibujuk agar mau menjadi pelanggan. Berbagai cara dapat dilakukan perusahaan untuk membujuk calon pelanggan. Salah satu caranya adalah melalui etika yang ditunjukkan seluruh karyawan perusahaan.
4.      Mempertahankan pelanggan
Ada anggapan mempertahankan pelanggan jauh lebih sulit dari pada mencari pelanggan. Anggapan ini tidak seluruhnya benar, justru mempertahankan pelanggan lebih mudah karena mereka sudah merasakan produk atau layanan yang kita berikan. Artinya, mereka sudah mengenal kita lebih dahulu. Melalui pelayanan etika seluruh karyawan, pelanggan lama dapat dipertahankan karena mereka sudah merasa puas  atas layanan yang diberikan.
5.      Membina dan menjaga hubungan
Hubungan yang sudah berjalan baik harus tetap dan terus dibina. Hindari adanya perbedaan paham atau konflik. Ciptakan hubungan dalam suasana akrab. Dengan etika hubungan yang lebih baik dan akrab pun dapat terwujud.

putuarisafitri.blogspot.co.id/2014/01/etika-wirausaha.html



Kamis, 31 Desember 2015

Prinsip Otonomi, Kejujuran dan Keadilan pada Etika Bisnis

Nama : Mayda Afifah Sari
Kelas : 4EA26
Npm : 14212502
Tugas 3

Prinsip Otonomi, Kejujuran dan Keadilan pada Etika Bisnis
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 

Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 

Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain. 

Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik
intern perusahaan maupun dengan eksternal. 
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja. 
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga 
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra .

Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi
mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu
kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di
tengah persaingan bisnis. 
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,misalnya
dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam
mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk
bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki
kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,
tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar
terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk. 
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan
klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis
anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain. 
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi
bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai
dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan
oleh lawan-lawan bisnisnya. 
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis,
anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma,
budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di
suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara
atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

REFERENSI :
* http://rosicute.wordpress.com/2010/11/24/prinsip-prinsip-etika-bisnis
* http://faii99.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html
*
http://gakmesti.wordpress.com/tag/prinsip-etika-bisnis

*http://dianavia.blogspot.co.id/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html

Senin, 09 November 2015

JURNAL TENTANG PROFESI DAN KODE ETIK

NAMA  : Mayda Afifah Sari
Kelas : 4EA26
NPM : 14212502
Tugas 2 ETIKA BISNIS
Kode Etik Wartawan (Sebagai Profesi) 
Wartawan adalah profesi yang cukup "disegani" terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini jadi terkesan "dihindari" oleh mereka, karena kadang juga ada wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan pers". Apa saja sebenarnya fungsi dan tugas wartawan akan di jelaskan sebagai berikut :
Apa sebenarnya makna wartawan sebagai sebuah profesi? Jurnalisme adalah salah satu profesi yang memberikan layanan kepada publik. Secara singkat tugas dan kewajiban wartawan adalah menyampaikan serta meneruskan informasi atau kebenaran kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik.
Apa yang melindungi hak-hak wartawan? Dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya melayani publik, wartawan memperoleh sejumlah keistimewaan. Antara lain:
·         Mereka dilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat.
·         Mereka berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan publik.
·         Mereka dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang dan para tokoh publik (public figure) demi memperoleh informasi yang lengkap dan akurat (karena mereka mewakili mata, telinga serta indera pembacanya).
Media-massa sering disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain. Tapi, kekuasaan cenderung disalahgunakan. (''Power tend to be corrupted''). Wartawan semestinya sadar akan kekuasaan dalam profesinya, namun mereka bukanlah dewa atau malaikat. Mereka bisa membuat kesalahan (disengaja atau tidak). Pers bahkan bisa menjadi lembaga yang sangat kejam. Wartawan bisa menjadi tiran. Beberapa hal di bawah ini dimaksudkan sebagai pembatas tindak-tanduk wartawan dan praktek jurnalistik demi melindungi masyarakat dari tindakan atau praktek wartawan yang tak terpuji:
·         Kode Etik
·         pasal Pencemaran (Libel): hukum-hukum yang menyangkut pence-maran nama baik
·         Hukum tentang hak pribadi (Privacy)
·         Panduan tentang selera umum
Apa itu Kode Etik Jurnalistik? Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:
1.        Tanggung-jawab. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2.       Kebebasan. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
3.       Independensi. Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4.       Kebenaran. Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5.       Tak memihak. Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6.       Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
Kode Etik Jurnalistik seringkali hanya bersifat umum. Itu sebabnya seringkali masih menyisakan sejumlah pertanyaan, misalnya: apakah etis memata-matai kehidupan publik seorang tokoh, atau bolehkah menjadi anggota partai politik tertentu? Di sini, biasanya seorang wartawan memiliki Kode Etik Pribadi (Personal Code).
Apa itu Kode Etik Jurnalistik Pribadi? Kebanyakan kita bisa dengan membedakan yang benar dari yang salah. Kepekaan moral kita dipengaruhi oleh orangtua, sekolah dan keyakinan agama. Banyak panduan kode kita datang dari bacaan atau teman-teman di sekeliling kita. Kendati loyalitas pada teman merupakan sikap yang dihargai, wartawan harus menjawab tuntutan lebih besar dalam loyalitasnya, dan itu adalah loyalitas pada masyarakat. Wartawan bisa menggunakan tanggungjawab sosialnya sebagai basis untuk membentuk Kode Etik Pribadi.
Tanggung-Jawab. Kewartawananan, sekali lagi, adalah sebuah jasa publik. Para wartawan semestinya bebas dari ikatan komitmen atau kewajiban terhadap kelompok tertentu. Wartawan harus meletakkan ''tanggung-jawab kepada publik'' di atas kepentingan diri sendiri serta di atas loyalitasnya kepada kepada perusahaan tempat dia bekerja, kepada suatu partai politik, atau kepada kelompok dan teman-teman terdekatnya.
Independensi. Meneruskan informasi adalah tugas wartawan. Jika sumber berita atau teman meminta dia untuk merahasiakan informasi, si wartawan harus menimbang permintaan itu dalam konteks komitmennya untuk memberikan informasi kepada publik. Jika atasan atau perusahaan tempatnya bekerja membunuh seluruh atau sebagian dari berita yang ditulisnya dengan alasan bisa merusak dari sisi bisnis, memburukkan pemasang iklan atau teman dari pemilik koran, si wartawan harus mengkonfrontasikan situasi tadi dari perspektif moral yang sama kewajiban untuk melaporkan kebenaran.
Dalam dua kasus itu, tindakan yang harus diambil oleh wartawan adalah jelas: puas melihat bahwa informasi/kebenaran mencapai pembacanya. Pemerintah seringkali ingin merahasiakan sesuatu karena alasan ''kepentingan nasional''. Dalam hal itu seorang wartawan berhadapan dengan sebuah dilema. Dalam sebuah masyarakat demokratis, publik berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Pada saat yang sama, mengungkapkan sesuatu informasi bisa membahayakan keamanan, termasuk keamanan publik. Ini juga pada akhirnya terpulang pada Kode Etik Pribadi yang intinya wartawan harus melayani publik dengan memberi imbangan kepada kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintah.
Rindu pada Kebenaran. Setiap wartawan paham bahwa mereka harus bisa dipercaya. Tapi apakah kebenaran itu? Pertama-tama: apa yang dilaporkan harus merupakan hasil reportase yang akurat, misalnya bahwa apa yang dikatakan seorang sumber dalam interview adalah memang benar-benar seperti dikatakannya. Namun, wartawan yang rindu pada kebenaran tak puas hanya dengan itu. Dia menuntut diri untuk bisa menggali kebenaran, menyingkap lapisan-lapisan kejadian yang bisa menghalangi penglihatan publik pada kebenaran. Untuk itu wartawan harus memiliki sikap tega terhadap orang atau tindakan yang merugikan masyarakat. Wartawan prihatin dengan para korban tindakan tak fair, ilegal serta diskriminatif. Mereka melihat tindakan seperti itu sebagai pencemar dalam masyarakat. Untuk menyingkap kebenaran wartawan seringkali melakukan investigative reporting. Kadang dengan cara menyamar. Menyamar bukanlah tindakan yang etis, namun dibenarkan untuk situasi tertentu.
Dalam situasi kritis, wartawan boleh menggunakan taktik atau teknik yang dalam situasi lain tidak etis. Namun, taktik seperti itu harus diberitahukan kepada pembaca. Kebenaran hakiki barangkali tak pernah bisa ditemukan di dunia ini, namun seorang wartawan harus berusaha keras untuk mencapainya. Untuk itu ada sejumlah hal yang bisa menjadi Kode Etik Pribadi pula:
·         Kesediaan untuk mengakui kesalahan.
·         Berusaha keras mengikuti fakta, meski fakta itu bergerak ke arah yang tidak disukai atau tidak disetujuinya.
·         Komitmen untuk senantiasa memperbaiki diri (belajar dan berusaha keras) sebagai wartawan sehingga bisa lebih baik melayani mereka yang berharap bahwa si wartawan adalah mata dan telinga mereka.
·         Melawan godaan akan pujian, uang, popularitas dan kekuasaan jika itu semua berdiri di depan perjalanan menuju kebenaran.
·         Tekad untuk membuat masyarakat menjadi tempat yang baik untuk semua anggotanya, terutama orang-orang muda di sekolah, mereka yang sakit, mereka yang miskin tanpa pekerjaan, mereka yang jompo tanpa harapan dan mereka yang menjadi korban diskriminasi.

Inti dari Kode Etik Pribadi adalah bahwa hanya masing-masing wartawan lah yang tahu apakah dia telah berusaha dengan keras dan memberikan yang terbaik atau tidak. Kode Etik, baik yang bersifat organisasi maupun pribadi, adalah acuan moral. Seorang wartawan tidak bisa dihukum jika melanggarnya, namun dia bisa dikenai sanksi moral dari lingkungannya.
Apa itu pasal pencemaran nama baik (libel)? Berbeda dengan Kode Etik, libel dan pelanggaran privacy kemungkinkan seorang wartawan atau korannya dituntut ke pengadilan. Hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi reputasi dan nama baik seseorang. Libel adalah tindakan menerbitkan bahan-bahan palsu atau kasar yang menyebabkan:
·         Kerugian finansial
·         Merusak nama baik atau reputasi
·         Merendahkan, mengakibatkan penderitaan mental Seseorang yang bisa membuktikan bahwa dirinya dirugikan oleh sebuah berita atau foto bisa mengajukan tuntutan pasal pencemaran nama baik ini.
Tapi, jika wartawan menulis berita yang berdasar pada fakta, digali secara seksama, fair dan tak memihak, si wartawan tak perlu takut dengan tuntutan semacam itu. Kata kuncinya adalah akurasi (Lihat Bawah). Ada tiga landasan yang bisa melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik:
·         Kebenaran: Jika seorang reporter bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa bahan-bahan yang dikumpulkan adalah benar, orang yang menjadi sasaran bisa menuntut namun umumnya tidak berhasil.
·         Privilege: Segala sesuatu yang diungkapkan secara publik dan resmi, baik di lingkungan legislatif atau judikatif, tak peduli apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan dipublikasikan.
·         Kritik yang Fair: Kritikus bisa menilai memberi komentar kepada suatu karya seniman, penulis, dramawan, atlet atau siapa pun yang menawarkan jasa pada publik. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan tak boleh menyerang kehidupan pribadi individu yang karyanya dikritik.
Dari semua ''pelindung'' tadi, wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya merupakan sajian dari sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan akurat. Kebenaran bisa menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang wartawan mungkin tidak bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu tidak bisa dibuktikan demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si wartawan.
Apa itu pelanggaran terhadap kehidupan pribadi (privacy)? Privacy adalah hak individu untuk dibiarkan sendirian. Reporter tak boleh secara paksa memasuki rumah seseorang atau menggunakan alat perekam yang bisa melanggarkan hak pribadinya. Untuk menggali berita, wartawan memang bisa mengumpulkan bahan tentang kehidupan pribadi orang-orang terntu yang bisa membuat perasaan tak enak pada yang bersangkutan.

Namun, ketika pers menggali tindakan pribadi yang bukan merupakan bagian dari kepentingan publik atau tak mewakili kepentingan publik secara sahih, wartawan atau korannya bisa kesulitan jika tulisannya tidak akurat. Privacy memberi orang hak orang untuk dibiarkan sendiri, kecuali jika orang yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa berita. Privacy juga melindungi orang dari tindakan menganggu. Wartawan tak boleh memasuki rumah sumber secara paksa. Mereka juga tak boleh menggunakan mikropon atau kamera tersembunyi.

sumber: waroengkemanx.blogspot.com/.../kode-etik-wartawan-sebagai-profesi.html