NAMA : Mayda Afifah Sari
Kelas
: 4EA26
NPM
: 14212502
Tugas 2 ETIKA BISNIS
Kode Etik
Wartawan (Sebagai Profesi)
Wartawan adalah profesi yang cukup
"disegani" terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa
wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini
jadi terkesan "dihindari" oleh mereka, karena kadang juga ada
wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita
sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan
pers". Apa saja sebenarnya fungsi dan tugas wartawan akan di jelaskan
sebagai berikut :
Apa sebenarnya makna wartawan
sebagai sebuah profesi? Jurnalisme adalah salah satu profesi
yang memberikan layanan kepada publik. Secara singkat tugas dan
kewajiban wartawan adalah menyampaikan serta meneruskan informasi atau
kebenaran kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik.
Apa yang melindungi hak-hak
wartawan? Dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya melayani
publik, wartawan memperoleh sejumlah keistimewaan. Antara lain:
·
Mereka dilindungi oleh undang-undang kebebasan
menyatakan pendapat.
·
Mereka berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan
publik.
·
Mereka dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang
dan para tokoh publik (public figure) demi memperoleh informasi yang lengkap
dan akurat (karena mereka mewakili mata, telinga serta indera pembacanya).
Media-massa sering disebut sebagai
pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi
pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain. Tapi, kekuasaan cenderung
disalahgunakan. (''Power tend to be corrupted''). Wartawan semestinya sadar
akan kekuasaan dalam profesinya, namun mereka bukanlah dewa atau malaikat.
Mereka bisa membuat kesalahan (disengaja atau tidak). Pers bahkan bisa
menjadi lembaga yang sangat kejam. Wartawan bisa menjadi tiran. Beberapa
hal di bawah ini dimaksudkan sebagai pembatas tindak-tanduk wartawan dan
praktek jurnalistik demi melindungi masyarakat dari tindakan atau praktek
wartawan yang tak terpuji:
·
Kode Etik
·
pasal Pencemaran (Libel): hukum-hukum yang menyangkut
pence-maran nama baik
·
Hukum tentang hak pribadi (Privacy)
·
Panduan tentang selera umum
Apa itu Kode Etik Jurnalistik? Kode Etik
Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang
wartawan. Kode Etik Jurnalistik
bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran
lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin
terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:
1.
Tanggung-jawab. Tugas atau kewajiban seorang
wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi
masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap
sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan
kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan. Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik
publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara
publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers
untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Independensi. Wartawan
harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam
dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam
aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau
kebenaran.
4. Kebenaran. Wartawan
adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang
untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa
berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak memihak. Laporan
berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara
jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan
Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang
dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan
kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh
sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
Kode Etik
Jurnalistik seringkali hanya bersifat umum. Itu sebabnya seringkali masih
menyisakan sejumlah pertanyaan, misalnya: apakah etis memata-matai kehidupan
publik seorang tokoh, atau bolehkah menjadi anggota partai politik tertentu? Di sini,
biasanya seorang wartawan memiliki Kode Etik Pribadi (Personal Code).
Apa itu Kode Etik Jurnalistik
Pribadi? Kebanyakan kita bisa dengan membedakan yang benar dari
yang salah. Kepekaan moral kita dipengaruhi oleh orangtua, sekolah dan
keyakinan agama. Banyak panduan kode kita datang dari bacaan atau teman-teman
di sekeliling kita. Kendati loyalitas pada teman merupakan sikap yang dihargai,
wartawan harus menjawab tuntutan lebih besar dalam loyalitasnya, dan itu adalah
loyalitas pada masyarakat. Wartawan bisa menggunakan tanggungjawab sosialnya
sebagai basis untuk membentuk Kode Etik Pribadi.
Tanggung-Jawab.
Kewartawananan, sekali lagi, adalah sebuah jasa publik. Para wartawan
semestinya bebas dari ikatan komitmen atau kewajiban terhadap kelompok
tertentu. Wartawan harus meletakkan ''tanggung-jawab kepada publik'' di atas
kepentingan diri sendiri serta di atas loyalitasnya kepada kepada perusahaan
tempat dia bekerja, kepada suatu partai politik, atau kepada kelompok dan
teman-teman terdekatnya.
Independensi. Meneruskan
informasi adalah tugas wartawan. Jika sumber berita atau teman meminta dia
untuk merahasiakan informasi, si wartawan harus menimbang permintaan itu dalam
konteks komitmennya untuk memberikan informasi kepada publik. Jika atasan atau
perusahaan tempatnya bekerja membunuh seluruh atau sebagian dari berita yang
ditulisnya dengan alasan bisa merusak dari sisi bisnis, memburukkan pemasang
iklan atau teman dari pemilik koran, si wartawan harus mengkonfrontasikan
situasi tadi dari perspektif moral yang sama kewajiban untuk melaporkan
kebenaran.
Dalam dua kasus itu, tindakan yang
harus diambil oleh wartawan adalah jelas: puas melihat bahwa
informasi/kebenaran mencapai pembacanya. Pemerintah seringkali ingin
merahasiakan sesuatu karena alasan ''kepentingan nasional''. Dalam hal itu seorang
wartawan berhadapan dengan sebuah dilema. Dalam sebuah masyarakat demokratis,
publik berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Pada saat yang sama,
mengungkapkan sesuatu informasi bisa membahayakan keamanan, termasuk keamanan
publik. Ini juga pada akhirnya terpulang pada Kode Etik Pribadi yang intinya
wartawan harus melayani publik dengan memberi imbangan kepada kekuasaan,
termasuk kekuasaan pemerintah.
Rindu pada Kebenaran. Setiap
wartawan paham bahwa mereka harus bisa dipercaya. Tapi apakah kebenaran itu?
Pertama-tama: apa yang dilaporkan harus merupakan hasil reportase yang akurat,
misalnya bahwa apa yang dikatakan seorang sumber dalam interview adalah memang
benar-benar seperti dikatakannya. Namun, wartawan yang rindu pada kebenaran tak
puas hanya dengan itu. Dia menuntut diri untuk bisa menggali kebenaran,
menyingkap lapisan-lapisan kejadian yang bisa menghalangi penglihatan publik
pada kebenaran. Untuk itu wartawan harus memiliki sikap tega terhadap orang
atau tindakan yang merugikan masyarakat. Wartawan prihatin dengan para korban
tindakan tak fair, ilegal serta diskriminatif. Mereka melihat tindakan seperti
itu sebagai pencemar dalam masyarakat. Untuk menyingkap kebenaran wartawan
seringkali melakukan investigative reporting. Kadang dengan cara menyamar.
Menyamar bukanlah tindakan yang etis, namun dibenarkan untuk situasi tertentu.
Dalam situasi kritis, wartawan boleh
menggunakan taktik atau teknik yang dalam situasi lain tidak etis. Namun,
taktik seperti itu harus diberitahukan kepada pembaca. Kebenaran hakiki
barangkali tak pernah bisa ditemukan di dunia ini, namun seorang wartawan harus
berusaha keras untuk mencapainya. Untuk itu ada sejumlah hal yang bisa
menjadi Kode Etik Pribadi pula:
·
Kesediaan untuk mengakui kesalahan.
·
Berusaha keras mengikuti fakta, meski fakta itu
bergerak ke arah yang tidak disukai atau tidak disetujuinya.
·
Komitmen untuk senantiasa memperbaiki diri (belajar
dan berusaha keras) sebagai wartawan sehingga bisa lebih baik melayani mereka
yang berharap bahwa si wartawan adalah mata dan telinga mereka.
·
Melawan godaan akan pujian, uang, popularitas dan
kekuasaan jika itu semua berdiri di depan perjalanan menuju kebenaran.
·
Tekad untuk membuat masyarakat menjadi tempat yang
baik untuk semua anggotanya, terutama orang-orang muda di sekolah, mereka yang
sakit, mereka yang miskin tanpa pekerjaan, mereka yang jompo tanpa harapan dan
mereka yang menjadi korban diskriminasi.
Inti dari Kode Etik Pribadi adalah
bahwa hanya masing-masing wartawan lah yang tahu apakah dia telah berusaha
dengan keras dan memberikan yang terbaik atau tidak. Kode Etik, baik yang
bersifat organisasi maupun pribadi, adalah acuan moral. Seorang wartawan tidak
bisa dihukum jika melanggarnya, namun dia bisa dikenai sanksi moral dari
lingkungannya.
Apa itu pasal pencemaran nama baik
(libel)? Berbeda dengan Kode Etik, libel dan pelanggaran
privacy kemungkinkan seorang wartawan atau korannya dituntut ke pengadilan.
Hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi reputasi dan nama baik
seseorang. Libel adalah tindakan menerbitkan bahan-bahan palsu atau kasar yang
menyebabkan:
·
Kerugian finansial
·
Merusak nama baik atau reputasi
·
Merendahkan, mengakibatkan penderitaan mental
Seseorang yang bisa membuktikan bahwa dirinya dirugikan oleh sebuah berita atau
foto bisa mengajukan tuntutan pasal pencemaran nama baik ini.
Tapi, jika wartawan menulis berita
yang berdasar pada fakta, digali secara seksama, fair dan tak memihak, si
wartawan tak perlu takut dengan tuntutan semacam itu. Kata kuncinya adalah
akurasi (Lihat Bawah). Ada tiga
landasan yang bisa melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik:
·
Kebenaran: Jika seorang reporter bisa menunjukkan dan
membuktikan bahwa bahan-bahan yang dikumpulkan adalah benar, orang yang menjadi
sasaran bisa menuntut namun umumnya tidak berhasil.
·
Privilege: Segala sesuatu yang diungkapkan secara
publik dan resmi, baik di lingkungan legislatif atau judikatif, tak peduli
apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan dipublikasikan.
·
Kritik yang Fair: Kritikus bisa menilai memberi
komentar kepada suatu karya seniman, penulis, dramawan, atlet atau siapa pun
yang menawarkan jasa pada publik. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan
tak boleh menyerang kehidupan pribadi individu yang karyanya dikritik.
Dari semua ''pelindung'' tadi,
wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya merupakan sajian dari
sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan akurat. Kebenaran bisa
menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang wartawan mungkin tidak
bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu tidak bisa dibuktikan
demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si wartawan.
Apa itu pelanggaran terhadap
kehidupan pribadi (privacy)? Privacy adalah hak individu
untuk dibiarkan sendirian. Reporter tak boleh secara paksa memasuki rumah
seseorang atau menggunakan alat perekam yang bisa melanggarkan hak pribadinya.
Untuk menggali berita, wartawan memang bisa mengumpulkan bahan tentang
kehidupan pribadi orang-orang terntu yang bisa membuat perasaan tak enak pada
yang bersangkutan.
Namun, ketika pers menggali tindakan
pribadi yang bukan merupakan bagian dari kepentingan publik atau tak mewakili
kepentingan publik secara sahih, wartawan atau korannya bisa kesulitan jika
tulisannya tidak akurat. Privacy memberi orang hak orang untuk
dibiarkan sendiri, kecuali jika orang yang bersangkutan terlibat dalam
peristiwa berita. Privacy juga melindungi orang dari tindakan menganggu.
Wartawan tak boleh memasuki rumah sumber secara paksa. Mereka juga tak boleh
menggunakan mikropon atau kamera tersembunyi.
sumber: waroengkemanx.blogspot.com/.../kode-etik-wartawan-sebagai-profesi.html